Tersangka Laka Lantas di Tuban Terima RJ, Kajari: Tetap Ada Sanksi dan Tanggung Jawab Sosial

Tersangka Laka Lantas di Tuban Terima RJ, Kajari: Tetap Ada Sanksi dan Tanggung Jawab Sosial Kajari Tuban, Supardi (dua dari Kanan) saat memberi nasehat kepada tersangka yang mendapat RJ

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas berinisial MCU (23), warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban memperoleh penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Tuban.

Kasi Pidana Umum Kejari Tuban, Himawan Harianto, menjelaskan bahwa MCU terlibat kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan di Kejari Tuban, terjadi kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka. Kejari kemudian menunjuk jaksa fasilitator untuk memproses perkara melalui RJ.

“Untuk RJ hal pertama tentunya ada niatan baik dan pihak korban memaafkan tersangka. Setelah itu baru ke syarat dan ketentuan lain yang mengikat,” ujar Himawan.

Ia menyampaikan bahwa sejak awal 2025 hingga saat ini, total tujuh perkara telah diselesaikan melalui RJ. 

“Sementara ini sudah 7 perkara RJ yang difasilitasi Kejari Tuban,” cetusnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi menambahkan, RJ bukan hanya sekadar membebaskan tersangka.

Tetapi juga memberikan sanksi sosial serta memastikan tanggung jawab sosial Kejaksaan kepada kedua belah pihak.

Sebelum meninggalkan kantor Kejari Tuban, MCU dan keluarga korban masing-masing menerima bantuan dari Kejari serta instansi mitra.

“Tersangka ini kita berikan sanksi sosial membantu kantor pos Tuban selama 20 jam. Kita juga berikan bingkisan, seperti peralatan yang bisa digunakan bekerja. Sehingga tersangka bisa kembali ke masyarakat sebaik mungkin,” kata Supardi.

Supardi menegaskan bahwa RJ tidak dapat dilakukan tanpa adanya permohonan maaf dan niat baik dari para pihak.

“Karena sejatinya RJ itu ada niatan baik dan maaf dari pihak korban. Sehingga bisa dilaksanakan. Tentu tidak semua perkara pidana bisa RJ. Karena ada syarat dan ketetuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada BRI Tuban, BPJS Ketenagakerjaan Tuban, dan Kantor Pos Tuban yang turut mendukung pelaksanaan program RJ.

Supardi berharap masyarakat semakin berhati-hati agar tidak tersangkut perkara hukum. (coi/van)