Kajari Tuban, Imam Sutopo saat menyerahkan laporan penyelamatan aset kepada Pimpinan Cabang Perum Bulog Bojonegoro, Ferdian Dharma Atmaja di aula Kejari Tuban,
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyelamatkan aset milik Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro senilai Rp3,78 miliar.
Aset tersebut berupa lahan seluas sekitar 1,3 hektar yang berlokasi di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu.
Laporan tersebut diserahkan langsung Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo, kepada Pimpinan Cabang Perum Bulog Bojonegoro, Ferdian Dharma Atmaja, di Aula Kejari Tuban, Kamis (2/10/2025).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tuban, Hendi Budi, menjelaskan bahwa lahan milik Bulog Bojonegoro tersebut sebelumnya dimanfaatkan warga sekitar untuk bertani.
Namun karena ke depan lahan itu akan digunakan, pihaknya diminta menyelesaikan persoalan penertiban aset agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan warga penggarap.
Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bulog Bojonegoro, tim JPN Kejari Tuban menempuh jalur nonlitigasi dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Hasil negosiasi intensif dan komunikasi yang dibangun membuat warga penggarap bersedia mengakui hak kepemilikan Perum Bulog.
Kesepakatan itu diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani kedua belah pihak.
"Upaya pendekatan ini sukses. Yang paling penting masyarakat penggarap bisa menerima dan memahami jika tanah tersebut milik Bulog Bojonegoro. Sehingga tidak bisa difungsikan menjadi lahan pertanian," ujar Hendi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




