
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyelamatkan aset milik Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro senilai Rp3,78 miliar.
Aset tersebut berupa lahan seluas sekitar 1,3 hektar yang berlokasi di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu.
Laporan tersebut diserahkan langsung Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo, kepada Pimpinan Cabang Perum Bulog Bojonegoro, Ferdian Dharma Atmaja, di Aula Kejari Tuban, Kamis (2/10/2025).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tuban, Hendi Budi, menjelaskan bahwa lahan milik Bulog Bojonegoro tersebut sebelumnya dimanfaatkan warga sekitar untuk bertani.
Namun karena ke depan lahan itu akan digunakan, pihaknya diminta menyelesaikan persoalan penertiban aset agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan warga penggarap.
Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bulog Bojonegoro, tim JPN Kejari Tuban menempuh jalur nonlitigasi dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Hasil negosiasi intensif dan komunikasi yang dibangun membuat warga penggarap bersedia mengakui hak kepemilikan Perum Bulog.
Kesepakatan itu diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani kedua belah pihak.
"Upaya pendekatan ini sukses. Yang paling penting masyarakat penggarap bisa menerima dan memahami jika tanah tersebut milik Bulog Bojonegoro. Sehingga tidak bisa difungsikan menjadi lahan pertanian," ujar Hendi.
Hendi menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Kejari Tuban dan Bulog Bojonegoro.
Datun Kejari Tuban berkomitmen terus menjalankan peran JPN secara maksimal, khususnya dalam mendukung pemerintah serta BUMN/BUMD untuk melindungi dan menyelamatkan aset negara.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Perum Bulog Bojonegoro, Ferdian Dharma Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Tuban atas keberhasilan menyelamatkan aset milik Bulog.
"Terima kasih banyak kepada Bapak Kajari dan Kasi Datun beserta tim atas bantuan dalam menyelesaikan permasalahan dengan warga terkait penggunaan lahan tanpa izin dan perusakan aset pagar milik Bulog," ujarnya.
Menurut Ferdian, berkat peran JPN Kejari Tuban, aset tersebut bisa kembali dikuasai Bulog Bojonegoro tanpa penolakan atau protes berarti dari warga.
"Prosesnya berlangsung lancar saat berhadapan dengan warga, terutama yang memanfaatkan lahan tanpa izin. Alhamdulillah masyarakat bisa mengerti dan memahaminya," tambahnya.
Ia menyebut, lahan tersebut ke depan akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang pengeringan dan fasilitas penggilingan.
"Insyaallah, menindaklanjuti program dari Presiden Prabowo, dalam waktu dekat, mungkin tahun depan, kami berencana mengusulkan pembangunan sarana pendukung, seperti gudang pengering atau selep serta fasilitas penggilingan di Tuban, khususnya di Jenu," pungkas Ferdian. (coi/van)