
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan pendapatan asli desa (PADes) tahun 2022-2024 Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Ketiga tersangka yaitu R, EP, dan RW. Mereka merupakan kepala desa, ketua, dan bendahara Hippa Tirto Sandang Pangan Kedungsoko.
Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menyampaikan ketiga tersangka diduga bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama secara melawan hukum tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan hasil usaha Hippa Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk BUMDes.
Selain itu, lanjut Yogi, mereka juga tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan atas hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) Desa Kedungsoko tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
"Kerugian negara senilai Rp1.260.590.519,00 (satu miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus sembilan belas rupiah)," beber Yogi.
Yogi menyampaikan, proses pengungkapan kasus dugaan korupsi di Desa Kedungsoko dilaksanakan selama tiga bulan.
"Kita mulai awal penyelidikan sampai hari ini penetapan tersangka dan penahanan, proses hanya tiga bulan," terangnya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Yogi mengungkapkan ada sekitar 17 hingga 20 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Terkait potensi adanya tersangka baru, Yogi mengungkapkan jika hal tersebut tergantung pada proses pengembagan dan fakta persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (coi/rev)