Kejari Tuban Lakukan Restorative Justice pada Pelaku Pencurian Ponsel

Kejari Tuban Lakukan Restorative Justice pada Pelaku Pencurian Ponsel Kajari Tuban, Imam Sutopo saat memberikan bingkisan kepada pelaku yang mendapatkan RJ. Foto: Achmad Choirudin/BANGSAONLINE

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Kejari Tuban melakukan Restorative Justice (RJ) kepada Frido Kurnia Aji Saputro, pelaku pencurian ponsel di sebuah bengkel di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang pada 11 Januari 2024 lalu.

Pelaksanaan RJ tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Tuban, Imam Sutopo di kantor Kejari Tuban, didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel dan pihak terkait lainnya, Senin, (17/03/2025).

Diketahui, pelaku nekat mencuri ponsel karena membutuhkan uang untuk berobat anaknya yang sedang sakit.

Kronologi Kasus Pencurian HP oleh Pelaku

Pelaku saat itu sedang menambalkan ban sepeda motor. Dil okasi, pelaku melihat sebuah tas berisi ponsel milik korban yakni, Arey Febi Nugroho yang saat itu tengah bekerja di bengkel. Melihat ada kesempatan, pelaku langsung menyimpan ponsel tersebut.

"Dilatarbelakangi keterdesakkan ekonomi untuk membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit. Tersangka Frido ini membuka resleting tas tersebut dan mengambil 1 (satu) buah ponsel," kata Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto.

(Kegiatan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tuban)

Atas hal itu, Kejari Tuban kemudian mencoba memfasilitasi untuk dilaksanakan RJ. Pertimbangan tersebut karena pelaku memenuhi persyaratan keadilan restoratif atau RJ.

"Tersangka terpenuhi syarat untuk di RJ. Diantaranya belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka tidak termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan seorang Residivis (berdasarkan penelusuran SIPP dan CMS). Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun. Dan Telah adanya perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Korban," tutur Himawan.

Restorative Justice ke Pelaku Pencurian Lain