Kejari Tuban Lakukan Restorative Justice pada Pelaku Pencurian Ponsel

TUBAN,BANGSAONLINE.comKejari Tuban melakukan Restorative Justice (RJ) kepada Frido Kurnia Aji Saputro, pelaku pencurian ponsel di sebuah bengkel di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang pada 11 Januari 2024 lalu.

Pelaksanaan RJ tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Tuban, Imam Sutopo di kantor Kejari Tuban, didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel dan pihak terkait lainnya, Senin, (17/03/2025).

Diketahui, pelaku nekat mencuri ponsel karena membutuhkan uang untuk berobat anaknya yang sedang sakit.

Kronologi Kasus Pencurian HP oleh Pelaku

Pelaku saat itu sedang menambalkan ban sepeda motor. Dil okasi, pelaku melihat sebuah tas berisi ponsel milik korban yakni, Arey Febi Nugroho yang saat itu tengah bekerja di bengkel. Melihat ada kesempatan, pelaku langsung menyimpan ponsel tersebut.