
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Kejari Tuban melakukan Restorative Justice (RJ) kepada Frido Kurnia Aji Saputro, pelaku pencurian ponsel di sebuah bengkel di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang pada 11 Januari 2024 lalu.
Pelaksanaan RJ tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Tuban, Imam Sutopo di kantor Kejari Tuban, didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel dan pihak terkait lainnya, Senin, (17/03/2025).
Diketahui, pelaku nekat mencuri ponsel karena membutuhkan uang untuk berobat anaknya yang sedang sakit.
Kronologi Kasus Pencurian HP oleh Pelaku
Pelaku saat itu sedang menambalkan ban sepeda motor. Dil okasi, pelaku melihat sebuah tas berisi ponsel milik korban yakni, Arey Febi Nugroho yang saat itu tengah bekerja di bengkel. Melihat ada kesempatan, pelaku langsung menyimpan ponsel tersebut.
"Dilatarbelakangi keterdesakkan ekonomi untuk membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit. Tersangka Frido ini membuka resleting tas tersebut dan mengambil 1 (satu) buah ponsel," kata Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto.
(Kegiatan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tuban)
Atas hal itu, Kejari Tuban kemudian mencoba memfasilitasi untuk dilaksanakan RJ. Pertimbangan tersebut karena pelaku memenuhi persyaratan keadilan restoratif atau RJ.
"Tersangka terpenuhi syarat untuk di RJ. Diantaranya belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka tidak termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan seorang Residivis (berdasarkan penelusuran SIPP dan CMS). Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun. Dan Telah adanya perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Korban," tutur Himawan.
Restorative Justice ke Pelaku Pencurian Lain
Selain pelaku pencurian Ponsel, d iwaktu yang sama, kejari Tuban juga melakukan RJ terhadap pelaku Curanmor, Supasih (42), warga Desa Siding, Bancar.
Alasan Supasih nekat mencuri motor tersebut tak jauh berbeda dengan pelaku Frido. Pelaku mengaku mencuri untuk membayar hutang dan kebutuhan ekonomi, serta ada kesempatan.
"Untuk pelaku Supasih ini, dia mencuri motor yang terparkir di halaman rumah dan kontaknya masih menempel," beber Himawan.
"Supasih juga memperoleh RJ karena memenuhi syarat. Barang bukti curian selanjutnya dikembalikan ke masing-masing saksi korban tanpa dipungut biaya apapun. "Baik pelaku maupun korban ini bebas biaya RJ. Alias gratis," sambungnya.
Sementara itu, Kajari Tuban, Imam Sutopo berpesan kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi hal serupa dilain waktu.
"Semoga dengan RJ ini bisa membawa manfaat bagi semua pihak. Mari kita jadikan ini sebagai momen positif di bukan Ramadan ini," kata Imam.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Tuban juga memeberikan bingkisan lebaran kepada kedua pelaku dan kedua korban. Bingkisan tersebut menjadi bentuk perhatian dari Kejari Tuban kepada masyarakat yang berkonflik dengan hukum. (coi/van)