
Selain pelaku pencurian Ponsel, d iwaktu yang sama, kejari Tuban juga melakukan RJ terhadap pelaku Curanmor, Supasih (42), warga Desa Siding, Bancar.
Alasan Supasih nekat mencuri motor tersebut tak jauh berbeda dengan pelaku Frido. Pelaku mengaku mencuri untuk membayar hutang dan kebutuhan ekonomi, serta ada kesempatan.
"Untuk pelaku Supasih ini, dia mencuri motor yang terparkir di halaman rumah dan kontaknya masih menempel," beber Himawan.
"Supasih juga memperoleh RJ karena memenuhi syarat. Barang bukti curian selanjutnya dikembalikan ke masing-masing saksi korban tanpa dipungut biaya apapun. "Baik pelaku maupun korban ini bebas biaya RJ. Alias gratis," sambungnya.
Sementara itu, Kajari Tuban, Imam Sutopo berpesan kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi hal serupa dilain waktu.
"Semoga dengan RJ ini bisa membawa manfaat bagi semua pihak. Mari kita jadikan ini sebagai momen positif di bukan Ramadan ini," kata Imam.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Tuban juga memeberikan bingkisan lebaran kepada kedua pelaku dan kedua korban. Bingkisan tersebut menjadi bentuk perhatian dari Kejari Tuban kepada masyarakat yang berkonflik dengan hukum. (coi/van)