BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 18 kasus narkotika dan satu kasus obat daftar G selama bulan Maret 2022. Berdasarkan hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, serta barang bukti lainnya, dan jika diuangkan, narkotika siap edar ini bernilai Rp500 juta lebih.
"Barang haram siap edar ini diamankan dari tangan 22 orang tersangka. Mereka terdiri dari 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Dalam kasus ini ada dua tersangka pengedar dengan barang bukti yang cukup besar, yakni tersangka EM dan B. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi mengamankan 200 gram dan 300 gram sabu.
Menurut Nasrun, ada tren kenaikan peredaran sabu di Kabupaten Banyuwangi saat menjelang Ramadan dan Lebaran. Untuk itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi bekerja keras untuk mengantisipasi barang haram tersebut beredar di masyarakat.
"Keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi ini perlu untuk diapresiasi. Diperkirakan sebanyak 2.775 jiwa terselamatkan dari jerat Narkotika," ujarnya.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Saat ini, para tersangka diamankan di dalam Rutan Polresta Banyuwangi guna memudahkan penyidikan dan pengembangan.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News