
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Lima orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban yang merupakan anggota perguruan silat di Banyuwangi berinisial AYP (20) meninggal dunia, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui kelima orang tersebut diantaranya, MBP (18) warga Desa Wringinpitu, MRIP (27) dan MDA (43) asal Desa Tegaldlimo, MRNS (18) dan AE (21) asal Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.
"Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (24/4/2024).
Dewa menjelaskan, MRIP berperan sebagai pemukul korban, sedangkan MDA berperan sebagai pemukul korban serta mengacungkan celurit dan mengancam kedua teman korban.
“AE berperan memukul wajah di area wajah, dan menginjak area antara kepala dan leher, sebelah kiri korban,” kata Dewa.
Kemudian, MBP berperan memegangi teman AYP, agar MRIP dan AE dapat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Selain itu, lanjut Dewa, MBP juga melakukan penganiayaan kepada korban.
"Sementara MRNS berperan memegangi teman AYP agar MRIP dan AE leluasa melakukan penganiayaan terhadap AYP," jelas Dewa
Selain itu, MRNS juga turut melakukan pemukulan pada bagian wajah korban.
Dewa menjelaskan, kejadian itu bermula pada November 2023, saat itu MRIP dan AYP saling menantang lewat telepon maupun melalui media sosial Whatsapp.
Pada 19 April 2024, sekitar pukul 22.29 WIB, korban sempat menelpon tersangka MRIP untuk berjanjian bertemu di rumah MRIP di Tegaldlimo.
“Pada saat itu awal mula kejadian dual antara korban AYP dan MRIP,” tutur Dewa.
Lebih lanjut, Dewa menjelaskan, pertemuan itulah berujung penganiayaan dan membuat AYP meninggal dunia.
Saat di rumah tersangka MRIP, korban ditemani oleh dua orang rekannya. Saat penganiayaan, tersangka lain berinisial MDA, yang merupakan saudara dari MRIP mengacungkan celurit kepada kedua teman AYP, agar tidak turut serta dalam perkelahian tersebut.
"Pada saat itu korban sudah jatuh tersungkur, namun oleh tersangka masih tetap dipukuli," ujarnya.
Kedua korban yang hendak menolong, dihalangi dan diancam oleh MRIP, MRNS dan MBP, agar tidak membantu AYP yang sudah tersungkur.
Namun, rekan tersangka lainya, AE, MRNS dan MBP justru ikut menganiaya korban meskipun sudah dalam kondisi tersungkur.
Korban pun mengalami luka di bagian wajah. Setelah penganiayaan itu, korban sempat dilarikan ke klinik setempat, untuk mendapatkan penanganan medis, namun, korban dirujuk dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Blambangan.
Dari penganiayaan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, satu unit HP, satu hoodie, tiga celana jeans, satu celana berwarna hitam, kaos singlet putih, kaos singlet komunitas dengan tulisan pasker, kaos warna putih bertuliskan Tim Deer dan CCTV.
Selain itu, kelima pelaku dijerat Pasal 184 ayat 4 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (rif)