Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi

Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan saat menunjukkan barang bukti dan kelima tersangka dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (24/4/2024).

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Lima orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban yang merupakan anggota perguruan silat di Banyuwangi berinisial AYP (20) meninggal dunia, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui kelima orang tersebut diantaranya, MBP (18) warga Desa Wringinpitu, MRIP (27) dan MDA (43) asal Desa Tegaldlimo, MRNS (18) dan AE (21) asal Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

Baca Juga: Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas

"Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (24/4/2024).

Dewa menjelaskan, MRIP berperan sebagai pemukul korban, sedangkan MDA berperan sebagai pemukul korban serta mengacungkan celurit dan mengancam kedua teman korban.

“AE berperan memukul wajah di area wajah, dan menginjak area antara kepala dan leher, sebelah kiri korban,” kata Dewa.

Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur

Kemudian, MBP berperan memegangi teman AYP, agar MRIP dan AE dapat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Selain itu, lanjut Dewa, MBP juga melakukan penganiayaan kepada korban.

"Sementara MRNS berperan memegangi teman AYP agar MRIP dan AE leluasa melakukan penganiayaan terhadap AYP," jelas Dewa

Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur

Selain itu, MRNS juga turut melakukan pemukulan pada bagian wajah korban.

Dewa menjelaskan, kejadian itu bermula pada November 2023, saat itu MRIP dan AYP saling menantang lewat telepon maupun melalui media sosial Whatsapp.

Pada 19 April 2024, sekitar pukul 22.29 WIB, korban sempat menelpon tersangka MRIP untuk berjanjian bertemu di rumah MRIP di Tegaldlimo.

Baca Juga: Rumah di Sidoarjo Disatroni Maling, Satu Motor Honda Vario Raib

“Pada saat itu awal mula kejadian dual antara korban AYP dan MRIP,” tutur Dewa.

Lebih lanjut, Dewa menjelaskan, pertemuan itulah berujung penganiayaan dan membuat AYP meninggal dunia.

Saat di rumah tersangka MRIP, korban ditemani oleh dua orang rekannya. Saat penganiayaan, tersangka lain berinisial MDA, yang merupakan saudara dari MRIP mengacungkan celurit kepada kedua teman AYP, agar tidak turut serta dalam perkelahian tersebut.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Siswi SMP di Palembang Ditemukan Tewas: Jangan Seperti Vina Cirebon

"Pada saat itu korban sudah jatuh tersungkur, namun oleh tersangka masih tetap dipukuli," ujarnya.

Kedua korban yang hendak menolong, dihalangi dan diancam oleh MRIP, MRNS dan MBP, agar tidak membantu AYP yang sudah tersungkur.

Namun, rekan tersangka lainya, AE, MRNS dan MBP justru ikut menganiaya korban meskipun sudah dalam kondisi tersungkur.

Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya

Korban pun mengalami luka di bagian wajah. Setelah penganiayaan itu, korban sempat dilarikan ke klinik setempat, untuk mendapatkan penanganan medis, namun, korban dirujuk dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Blambangan.

Dari penganiayaan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, satu unit HP, satu hoodie, tiga celana jeans, satu celana berwarna hitam, kaos singlet putih, kaos singlet komunitas dengan tulisan pasker, kaos warna putih bertuliskan Tim Deer dan CCTV.

Selain itu, kelima pelaku dijerat Pasal 184 ayat 4 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (rif)

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO