
Daftar Isi
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polisi mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di TPU Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, pada Minggu (9/3/2025).
Diketahui, korban tersebut yaitu DM (30), HS (45), dan IY (55), terluka parah dan dilarikan ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menyebutkan, pihaknya telah menangkap para pelaku pembacokan tersebut, diantaranya FPC (34) yang merupakan otak pembacokan, MF (25) sebagai eksekutor, serta AZ (51) dan BS (35) yang membantu MF.
Penangkapan para pelaku tersebut, bermula dari penangkapan terhadap MF, yang kemudian diinterogasi oleh gabungan oleh Polsek Giri dan Resmob Polresta Banyuwangi.
“Dari penyidikan lanjutan dan pengembangan, otak pelaku ditangkap beberapa jam kemudian inisial FPC yang menyuruh melakukan,” kata Rama, Senin (10/3/2025).
Setelah melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, di Kecamatan Muncar, Senin (10/3/2025) pagi.
Motif Pembacokan
Lebih lanjut, Rama menyebutkan, tindakan para pelaku tersebut didasari adanya dendam pribadi antara otak pelaku dengan salah satu korban, DM.
Diduga, DM berselingkuh dengan istri FPC yang sebelumnya telah mengakui hubungan tersebut. FPC menceritakan peristiwa itu, kepada MF yang masih kerabatnya.
“Yang bersangkutan (FPC) marah lalu curhat ke MF yang masih saudara. Mereka merencanakan aksi tersebut, MF merekrut dua pelaku lainnya,” jelas Rama.
Saat kejadian, para pelaku membagi tugas, dimana FPC yang merupakan otak pembacokan tersebut turut melakukan aksi.
MF menunggu dua teman lainnya membuntuti korban DM. Lantas, MF menganiaya DM.
“Terhadap keempatnya dikenakan Pasal 170 ayat 2 (KUHP) karena bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dan satu di antaranya Pasal 556 (KUHP) karena menyuruh melakukan,” urai Rama. (rif)