Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat

Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat Oknum guru predator anak yang ditetapkan sebagai tersangka.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta menetapkan BDR, seorang guru SD di Kecamatan/Kabupaten sebagai tersangka. Oknum guru tersebut diduga telah mencabuli lima siswanya.

Kasi Humas Polresta Iptu Lita Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap cabul tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Pria Pemanjat Kelapa di Banyuwangi Ditemukan Tewas Diduga Usai Jatuh dari Atas Pohon

"Pelaku BDR sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kini sudah kami tahan," kata Iptu Lita kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (19/4/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu terjadi sekitar kurang lebih satu tahun lalu. Saat itu, korbannya masih menjadi murid tersangka kelas VI SD. Tersangka mencabuli korbannya dengan memanfaatkan kesempatan waktu les di rumahnya Kelurahan Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten .

"Modus pelaku ini dengan mengancam dan memberikan nilai bagus kepada muridnya yang mau menuruti hasrat seksual tersangka," kata Lita.

Baca Juga: Percepat Bantuan Korban Banjir Bandang, Pj Gubernur Jatim Resmikan 66 Unit Huntap di Banyuwangi

Tersangka yang diduga penyuka sesama jenis itu juga telah melakukan pencabulan terhadap lima murid laki-laki lainnya. Tersangka memaksa anak didiknya mengulum alat vitalnya hingga orgasme.

"Salah satu korbannya bahkan dicabuli terakhir bulan Februari 2022 kemarin," ungkap Lita.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban berupa sepotong kaos lengan pendek warna merah, celana pendek warna krem, dan celana dalam warna biru.

Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

DN, salah satu orang tua korban mengatakan, kasus itu diketahui setelah dia melihat perubahan perilaku anaknya. Sehingga DN pun mempertanyakannya kepada sang anak. DN pun terkejut ketika putranya itu mengaku dicabuli berulang kali oleh BDR saat menjadi wali kelasnya.

"Anak saya mengaku dicabuli BDR saat kelas 6 SD (menjadi murid terduga pelaku). Pencabulan itu dilakukan ketika les di rumah BDR. Alat kelamin anak saya dipegang-pegang dan dimainkan. Anak saya diancam tidak diluluskan jika tidak menurutinya," beber DN kepada wartawan di Mapolresta .

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

Bejatnya lagi, kata DN, perbuatan cabul itu dilakukan di hadapan siswa yang lain, yang saat ini juga melaporkan kasus yang sama. Disinyalir, jumlah korban pencabulan SD ini lebih dari lima orang.

"Sementara ini, yang melapor ada dua orang. Diperkirakan yang menjadi korban ini, lebih dari lima anak. Korbannya laki-laki semua, termasuk anak saya. Namun semuanya enggan melapor karena takut dan malu," ujar DN. (guh/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO