SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo masih mencarikan solusi atas ribuan identitas baik KTP, SIM, dan STNK yang ditilang karena melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, kurang lebih sebanyak 4.900 KTP, SIM, maupun STNK tersebut hingga kini belum diambil pemiliknya.
Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan, masih belum menemukan solusi yang konkret terkait tumpukan KTP yang ada di Kejari Sidoarjo. Sebanyak 4.900-an identitas tersebut disita dari pelanggar protokol kesehatan selama Covid-19.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
"Sejak dilakukan razia prokes, sampai hari ini KTP yang terkumpul dan belum diambil sama pemiliknya sebanyak 4.900-an," ujar Arief Zahrulyani saat ditemui di kantornya, Senin (12/4/2021).
Jumlah tersebut merupakan sisa dari total seluruh pelanggar prokes di Sidoarjo yang mencapai 16 ribuan pelanggar. Dari jumlah tersebut, Kejari Sidoarjo juga sudah menyetor hasil denda KTP selama prokes sebanyak Rp 1,6 miliar. "Ada 1,6 miliar yang sudah disetorkan ke kas daerah," tambahnya.
Para pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 150 hingga Rp 200 ribuan. Meski demikian, pihaknya saat ini masih memikirkan solusi atas ribuan identitas yang masih belum diambil para pemiliknya.
Baca Juga: Gandeng RS Anwar Medika, Polsek Balongbendo PPGD dan TPTKP untuk Tangani Kegawatdaruratan
"Kita juga belum tahu pasti ya, kenapa KTP itu belum diambil sama mereka. Dan itu bukan hanya warga Sidoarjo saja, ada juga yang dari daerah lain," tegasnya.
Jika alasan warga terpaku pada jarak, maka ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan masing-masing kepala desa. Sehingga pelanggar bisa mengambil KTP-nya di desanya masing-masing.
"Selama ini kami belum mengambil langkah untuk KTP ini karena khawatir dimanfaatkan pihak tertentu. Sebab, dendanya ini kan masuk ke kas daerah," tambahnya.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Patroli Malam Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024
Meski demikian, pihaknya juga merencanakan akan membuka stan di MPP Sidoarjo untuk pengambilan KTP milik pelanggar prokes. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News