GRESIK, BANGSAONLINE.com - SK Gubernur Jatim No. 171.437/410/011.2021 tentang penggantian antarwaktu (PAW) Anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik Sugio oleh Atek Riduan, akhirnya turun.
Atek Riduan berhak menggantikan Almarhum Sugio yang meninggal dunia, karena berdasarkan hasil Pileg 2019 di Dapil IV (Driyorejo dan Wringinanom), perolehan suara Atek Riduan nomor dua setelah Sugio.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Dengan demikian, Atek Riduan segera diambil sumpah jabatan dalam pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik pengganti antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Atek Riduan membenarkan SK Gubernur Jatim untuk PAW dan pelantikan dirinya sudah turun. "Kemarin, 13 April, saya sudah terima salinan SK PAW tersebut," ucap Atek Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (14/4/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menyatakan bahwa pimpinan DPRD akan mengadakan rapat badan musyawarah (banmus) setelah menerima salinan SK PAW Atek Riduan dari Gubernur Jatim.
Baca Juga: Musda Golkar Gresik: 5 Kandidat Berebut Jadi Ketua
"Rapat tersebut mengagendakan paripurna dengan agenda peresmian pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Gresik Atek Riduan sebagai PAW periode 2019-2024," kata Ahmad Nurhamim. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News