"Mencuatnya buku Kamus Sejarah Indonesia dengan berbagai kontroversi di dalamnya bebarengan dengan terbitnya PP No 57 Tahun 2021 tentang Standard Nasional Pendidikan (SNP) yang meniadakan pendidikan Pancasila dalam pendidikan nasional. Ini masalah substansial, bukan lagi urusan teknis," ujar Gus Irfan.
Putra KH Yusuf Hasyim ini menuturkan dua masalah yang belakangan mencuat itu harus dilihat secara komprehensif atas potensi masuknya ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kiri dalam tubuh pemerintahan.
"Selama ini pemerintah fokus pada ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kanan. Melihat dua kasus tersebut, kami mendorong pemerintah juga fokus kepada ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kiri yang masuk di pemerintahan," tegas Gus Irfan.
Menurut dia, paham radikal kanan dan paham radikal kiri sama-sama membahayakan keutuhan NKRI. Sejarah perjalanan bangsa Indonesia, sambung Gus Irfan, telah membuktikan tentang bahayanya dua paham ekstrem tersebut. "NKRI dibangun dengan landasan sikap moderat (tawasuth), tidak ke kanan juga tidak ke kiri. Radikal kanan dan kiri sama-sama kontra NKRI," tegas Gus Irfan.










