BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar dilaporkan ke polisi oleh ayah kekasihnya sendiri. Bukan tanpa alasan, S yang sudah berusia 41 tahun nekat menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 14 tahun.
Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Kali pertama menurut keterangan pelaku dilakukan saat malam Valentine.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Korban awalnya diminta pelaku untuk datang ke rumahnya. Melalui chatting WhatsApp, S mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban menolak karena takut hamil, namun S meyakinkan korban agar mau disetubuhi dan berjanji menikahi korban jika korban hamil.
Korban kemudian datang ke rumah pelaku hingga kemudian dilakukan persetubuhan di dalam kamar yang ada di dalam rumah pelaku. "Jadi aksi persetubuhan ini sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pertama saat malam Valentine. Jadi sekali ketemu dilakukan persetubuhan sebanyak dua kali," terang Ipda Linartiwi.
Kelakuan bejat pelaku terbongkar usai orang tua korban curiga dengan tingkah laku korban. Kemudian korban berterus terang kepada orang tuanya hingga aksi yang dilakukan pelaku terbongkar.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke kami. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Ipda Linartiwi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News