"Tersangka MJ menghubungi korban untuk datang ke lokasi agar menandatangani surat pernyataan dan meminta uang sebesar Rp 60 juta sebagai tanggung jawabnya. Namun ternyata korban dianiaya menggunakan tangan kosong," ujar AKBP Lukman saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, Jumat (30/4).
Usai dikeroyok, tersangka meminta kepada korban agar menandatangani surat pernyataan yang intinya bersedia memberikan uang sebesar Rp 60 juta sebagai bentuk tanggung jawab karena telah menghamili MJ.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada mata, mulut, dan kepala hingga dirawat di rumah sakit. Karena tidak terima, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri," terang AKBP Lukman.
Keenam pelaku akhirnya dapat diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, setelah petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan korban.










