Dradjad mengatakan, perbaikan ini mencakup minimal berbagai bidang seperti pangan pokok dijadikan komoditas strategis, kebijakan yang masif untuk meningkatkan produksi pertanian dan pangan seperti jaman BIMAS dulu, penguatan wewenang dan keuangan Bulog untuk stabilisasi harga.
"Peningkatan riset dan inovasi terkait produksi pangan, menghentikan atau minimal mengurangi konversi lahan pertanian subur di Jawa Bali dengan UU yang tegas, dikombinasikan dengan kebijakan perumahan dan non-pertanian yang minim penggunaan lahan dan untuk gula, pelaksanaan UU Perkebunan secara konsisten," tuturnya.
Menurut Drajad, selama dua dekade terakhir ini, pangan tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas strategis, keberpihakan terhadap produksi pertanian jauh melemah, sementara kemampuan stabilisasi harga jauh merosot karena kewenangan dan kemampuan finansial Bulog sudah sangat dipreteli.
“Pemretelan Bulog ini merupakan salah satu butir krusial dalam Letter of Intent antara IMF dengan Indonesia. Dengan kata lain, IMF memreteli kemampuan Indonesia menjaga stabilitas harga pangan melalui Bulog. Harga di tingkat petani sering anjlok jauh lebih drastis saat panen raya,” terang Drajad.










