KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dan Dandim 0809 Kediri Letkol. Inf. Rully Eko Suryawan melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan di Pos Pengamanan (Pam) Simpang Tiga Mengkreng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Sabtu (8/5).
Saat melakukan pemeriksaan, kapolres terpaksa meminta beberapa mobil dari arah Surabaya untuk memutar balik karena tidak bisa menunjukkan surat pengantar yang diperlukan.
Baca Juga: Rilis Akhir 2024 Polres Kediri: Penanganan Kasus Narkoba Naik Dari Tahun Sebelumnya
"Saat kami melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan, kami mendapati sejumlah mobil yang tidak membawa surat pengantar dan terpaksa kami minta putar balik ke arah Surabaya. Ini tadi ada beberapa mobil yang terpaksa diputar balik," kata AKBP Lukman Cahyono, Sabtu (8/5).
Menurutnya, pengendara yang tidak ada keperluan dan mengantongi persyaratan sesuai aturan yang berlaku, harus putar balik.
"Yang bisa bermobilitas hanyalah mereka yang memiliki keperluan jelas, contohnya kerja, kedukaan, maupun hendak berobat dan keperluan-keperluan yang sudah diatur dalam aturan mudik," terangnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tetapkan Orang Tua Korban Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Sekeluarga di Ngancar
Ditambahkan AKBP Lukman, pihaknya juga sempat menemukan satu mobil yang memuat 9 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh, lanjut AKBP Lukman, ternyata mereka rombongan pekerja yang hendak pulang ke Kediri.
"Meski mereka semua adalah pekerja, karena berada dalam satu mobil, maka mereka diminta turun untuk dilakukan swab test. Bila hasil swab test menunjukkan reaktif, maka kami akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk membawa mereka yang reaktif ke rumah sakit rujukan," pungkasnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News