GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengizinkan umat muslim di Kabupaten Gresik melaksanakan Salat Idulfitri 1442 H di masjid maupun lapangan dengan syarat tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta berorientasi pada PPKM mikro di tiap desa, RW, dan RT.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Gresik saat memimpin rapat koordinasi membahas pembatasan buka puasa bersama dan peniadaan halalbihalal untuk pejabat dan ASN Pemkab Gresik di Ruang Mandala Bakti Praja, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (Bu Min) beserta seluruh anggota Forkopimda Gresik, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil rapat yang diikuti oleh Bupati Gresik bersama Gubernur Jawa Timur semalam.
"Jadi, Salat Idulfitri bisa dilaksanakan bila wilayah desa, RW, RT setempat tidak masuk zonasi merah. Untuk pelaksanaan Salat Idulfitri di suatu ruangan masjid dan musala jumlah jemaah hanya setengah dari kapasitas ruangan masjid atau musala," terang bupati.
Bupati meminta kepada seluruh camat serta pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hadir untuk menyosialisasikan kepada seluruh takmir yang ada di wilayahnya agar hal ini bisa dilaksanakan, mengingat waktunya sudah mendesak.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Agar tidak terkonsentrasi di suatu masjid besar, kami mohon agar Salat Idulfitri dilaksanakan di seluruh musala dan lapangan yang ada di wilayah setempat. Yang penting hindari kerumunan," pintanya.
Bupati juga meminta agar tidak terjadi kerumunan saat mengambil sandal, sebaiknya jemaah membawa plastik dari rumah dan membungkus sandalnya sedemikian rupa dan diletakkan di samping saat salat.
Persyaratan lain yang disampaikan Bupati Gus Yani berdasarkan rapat bersama gubernur, yaitu khotbah tidak lebih dari 7 menit serta hanya membaca surat-surat pendek.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Di samping itu, bupati melarang kegiatan halalbihalal dan open house bagi pejabat dan ASN Pemkab Gresik. Takbir keliling juga dilarang dan diarahkan untuk bertakbiran di masjid atau musala.
Apa yang disampaikan bupati juga telah sepakati oleh semua peserta rapat, baik dari forkopimda maupun dari seluruh organisasi masyarakat seperti dari NU, Muhammadiyah, maupun LDII dan DMI Gresik.
Pada kesempatan itu, pihak NU juga meminta agar musala di seluruh Kabupaten Gresik yang selama ini tidak pernah mengadakan Salat Idulfitri diharap untuk mengadakannya agar tidak berkerumun di masjid besar.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik berharap pemeriksaan perbatasan bisa dilaksanakan sampai pasca-Idulfitri. "Jangan sampai masyarakat yang tidak mudik beramai-ramai mendatangi satu tempat untuk berwisata yang akhirnya melahirkan kerumunan," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News