SUMENEP (BangsaOnline) - Keistimewaan Mobil Rental (Mobren) akan semakin berkurang. Pasalnya, sejak awal tahun 2016 mendatang, pemerintah Sumenep akan merubah plat mobil rental yang awalnya berwarna hitam akan dirubah menjadi warna kuning layaknya mobil taksi biasa.
Pemberlakuan perubahan tersebut, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) 74/2014 tentang angkutan jalan yang menyebutkan bahwa semua angkutan penumpang dan barang harus berplat kuning. Bahkan, saat ini pemerintah Daerah telah mempersipakan untuk memberlakukan peraturan tersebut.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Sedati Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental
”Sesuai amanah PP itu, memang semua pengusaha, termasuk mobil rental harus dikuningkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep Moh. Fadillah.
Menurut mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu, saat ini telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk, Satlantas Polres Sumenep, Dinas pendapatan daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Timur dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
”Ini sebagai langkah awal yang kami lakukan. Dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan sosialisasi kepada semua pihak, termasuk ke pengusaha rental,” terangnya
Baca Juga: Gadaikan Mobil Rental, Warga Panarukan Diringkus Polres Situbondo
Sosialisasi ini dilakukan, agar para pengusaha merasa tidak dirugikan apabila PP tersebut sudah diterapkan secara maksimal.
”Kalau Januari 2016 itu alternatif waktu. Semakin, cepat maka akan semakin baik,” terangnya.
Dijelaskan, berdasarkan undang-undang 22/2009 dijelaskan jika setiap penyediaan jasa angkutan umum, itu harus dilaksanakan oleh badan usaha. Seperti badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUNM).
Baca Juga: EDISI STARTUP: Sewakan Mobil Berbasis Android, Virtuo Raih Rp 318 Miliar
Oleh sebab itu, untuk mempermudah pembentukan badan hukum organisasi angkutan darat (Organda), saat ini tengah mempersiapakan pembentukan koperasi.
”Kami terus melakukan sosialisasi sambil menunggu terbentuknya koperasi angkutan dari organda,’ tukasnya.
Lebih lanjut Fadilah menjelaskan, terbentuknya badan hukum tersebut juga akan berdampak terhadap pembayaran pajak setiap tahunnya.
”Jika tidak berbadan hukum, penetapan pajak STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) dikenakan 100 persen. Jika berbadan hukum hanya dikenakan sebanyak 30 persen,” ungkapnya.
Sementara untuk plat kuning yang dijadikan MPU 30 persen, untuk plat kuning pengangkut barang dikenakan sebesar 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News