Bawa Kabur Mobil Rental, Warga Blitar Diamankan Polisi di Nganjuk

Bawa Kabur Mobil Rental, Warga Blitar Diamankan Polisi di Nganjuk Mobil Toyota Avanza B 2573 SED yang digelapkan tersangka NA. Foto: Dok. Polres Nganjuk.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Polres Nganjuk mengamankan seorang pria berinisial NA (47), warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

NA, diringkus aparat kepolisian karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang terjadi di Polsek Pace.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, kasus ini bermula NA menyewa mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 2573 SED, Agustus 2024. Namun, hingga awal Maret 2025, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Pelaku (NA) menyewa mobil ke korban sejak Agustus 2024, namun belakangan sulit dihubungi dan kendaraan tidak kunjung dikembalikan,” ujar Siswantoro, Senin (10/3/2025).

Akibatnya, pemilik mobil rental berinisial SL (52) warga Babadan Kecamatan Pace, Nganjuk mengalami kerugian mencapai Rp100 juta. Saat ini, polisi mengamankan pelaku beserta dengan barang buktinya.

“Anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” beber Siswantoro.

Sementara itu, Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso menyebutkan, NA disergap petugas saat melintasi Simpang Empat Gayungan, Nganjuk pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 1.15 WIB.

Saat digerebek, NA bersama temannya mengendarai mobil Toyota Alphard. Setelah mengamankan pelaku, Petugas kepolisian juga mengamankan Toyota Avanza yang dibawa kabur oleh NA.

"Kami lakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut satu unit mobil Toyota Avanza putih nomor polisi B 2573 SED. Saat ini yang bersangkutan (NA) masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pace," tutur Pujo.

Menurut dia, dalam perkara ini NA akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (rif)