Kasus Ledakan Mercon yang Menewaskan Satu Orang di Kediri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Ledakan Mercon yang Menewaskan Satu Orang di Kediri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kondisi rumah orang tua Muhammad Nadhif yang hancur terkena ledakan petasan. Muhammad Nadhif sendiri ikut tewas dalam peristiwa tersebut. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

(Tersangka Wildan Zamani)

Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kg, 2 plastik berisi asam sulfat/belerang seberat 1,5 kg, 1 bak plastik, dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kg.

Turut diamankan plastik bekas bubuk petasan jadi, plastik untuk mencampur bahan mentah, plastik tempat potasium, alas penggulung kertas dari bambu, balok kayu sebagai alas menggulung kertas, dan kertas untuk bahan dasar selongsong petasan.

"Tersangka kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO