KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masa penyekatan arus balik di Kabupaten Kediri kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Perpanjangan masa penyekatan ini dilakukan guna meredam atau memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah memperpanjang larangan penyekatan sampai hari Senin, 24 Mei 2021.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Namun kali ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, untuk memperpanjang masa penyekatan sampai tanggal 31 Mei 2021.
"Kegiatan penyekatan ini nanti tidak jauh berbeda dengan kegiatan penyekatan sebelumnya. Petugas kepolisian akan memeriksa pengendara secara selektif prioritas di Pos Pengamanan Mengkreng Purwoasri dan Pos Penyekatan Kecamatan Kandangan," ujar AKP Bobby, Selasa (25/5/2021).
Menurut AKP Bobby, perpanjangan ini merupakan turunan aturan dari Kapolri yang diteruskan melalui Ditlantas Polda Jatim. Petugas akan melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang di luar Karesidenan Kediri (Jombang, Nganjuk, Tulungagung, Blitar) saat memasuki wilayah Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
"Kalau tujuan perpanjangan ini karena arus balik masih terpantau padat dan ini dilakukan jelas guna memutus rantai penularan Covid-19," imbuh AKP Bobby.
Selain itu, lanjutnya lagi, bagi pengendara yang berhasil menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, maka akan ditempeli stiker bebas Covid-19.
"Pengemudi cukup menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, maka akan kami lakukan tindakan putar balik," pungkas AKP Bobby. (uji/zar)
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News