Ia mengaku telah berkonsultasi dan minta telaah kepada Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas PMD Gresik, sebelum mengeluarkan SK tersebut.
Ketika ditanya apakah camat berwenang untuk membatalkan SK yang dikeluarkan kades, karena kades diangkat oleh kepala daerah (bupati), Suryo dengan tegas menyatakan camat punya wewenang tersebut.
"Dalam hal ini camat memiliki wewenang sebagai pembinaan dan pengawasan kepada desa yang diatur dalam perundangan," ungkap Suryo Wibowo.
Suryo Wibowo kemudian mengungkapkan sejumlah pertimbangan dan keputusan dirinya mengeluarkan SK pembatalan pelantikan perangkat Desa Munggugebang. Di antaranya, berita acara rapat klarifikasi pelaksanaan P3D Munggugebang Kecamatan Benjeng pada tanggal 7 Mei 2021, dan surat Camat Benjeng tanggal 7 Mei No. 141.2/165/437.106/2021 perihal penangguhan rekomendasi pengangkatan perangkat desa.










