Rekrutmen CPNS dan P3K Blitar Ditunda, Pemkab-Pemkot Tunggu Instruksi Pusat

Rekrutmen CPNS dan P3K Blitar Ditunda, Pemkab-Pemkot Tunggu Instruksi Pusat Suyoto, Kepala BKD Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Blitar Raya ditunda. Rencananya rekrutmen CPNS dan P3K 2021 dimulai pada 31 Mei dan ditutup 21 Juni untuk tahap pendaftaran. Namun pemerintah pusat memutuskan untuk menunda rekrutmen.

"Kami sebenarnya sudah siap. Namun ada penundaan dari pusat. Nanti kalau ada informasi lebih lanjut segera kami sampaikan ke masyarakat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Suyoto, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya

Ia mengatakan kepastian soal mundurnya jadwal pendaftaran diterima pada Sabtu (29/05) lalu.

Ia mengaku belum tahu alasan atau pertimbangan diundurnya jadwal pendaftaran. Menurut dia, Pemkot Blitar hanya menerima kabar bahwasanya pendaftaran menunggu informasi lebih lanjut.

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Mashudi. Dia menegaskan, penundaan tidak hanya di Kabupaten Blitar saja melainkan di seluruh daerah.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong

"Kita menunggu informasi lebih lanjut dari pusat. Yang jelas penundaan tidak hanya untuk Blitar saja, melainkan seluruh daerah," paparnya.

Untuk diketahui, jika mengacu jadwal sebelumnya, setelah tahap pendaftaran pada 31 Mei sampai 21 Juni dilanjutkan dengan seleksi persyaratan administrasi mulai tanggal 1 hingga 30 Juni. Lalu dilanjutkan dengan masa sanggah mulai 1 hingga 11 Juli.

Sedangkan seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk CPNS dilaksanakan antara Juli hingga September. Dilanjutkan seleksi kompetensi bidang untuk CPNS antara September hingga Oktober.

Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar

Untuk formasi PPPK, seleksi kompetensi PPPK non guru dilaksanakan setelah pelaksanaan SKD CPNS antara bulan Juli hingga September. Sedangkan seleksi kompetensi PPPK guru yang terdiri dari tes 1, tes 2, dan tes 3 dilaksanakan secara berurutan pada Agustus, Oktober, dan Desember. Di samping itu juga ada jadwal pengumumannya dan masa sanggah pada November 2021 dan diakhiri dengan penetapan pada Desember 2021.

Untuk pelaksanaannya, Pemkot Blitar dan tiga daerah lainnya di antaranya Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek sepakat untuk melaksanakan proses rekrutmen dan seleksi bersama terpusat di satu tempat yang sama. (ina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO