NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polsek Geneng bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil membekuk pelaku jambret spesialis korban pengendara motor wanita, Jumat (4/6/2021).
Berbekal keterangan salah satu korban jambret bernama Hevi Riani (37), Warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan yang menjadi korban penjambretan pada Rabu (28/4/2021) lalu, anggota Polsek Geneng bersama Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
Setelah dilakukan pengintaian di daerah rawan kejadian jambret, petugas akhirnya mampu mengamankan pelaku berinisial STN (49) yang juga dikenal sebagai residivis. "Kami menindaklanjuti laporan korban jambret beberapa waktu lalu dan berhasil diamankan seorang tersangka," jelas AKP I Gusti Agung Ananta, Kasat Reskrim Polres Ngawi.
Modus yang dilakukan oleh tersangka STN, yakni mencari korban saat jam sepi sekitar pagi dan siang hari dengan sebelumnya tersangka telah mengikuti calon korbannya. Setelah didapati sasaran wanita yang mengendarai sepeda motor, pelaku melakukan penguntitan. Saat berada di tempat yang sepi dan memungkinkan aksinya, pelaku langsung menjarah tas milik korban. Bahkan, ada juga korban yang didorong dari kendaraannya hingga terjatuh.
"Modusnya pelaku menguntit setelah di tempat sepi baru melakukan aksinya," terangnya.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Akibat perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(nal/sof/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News