Jambret ​Spesialis Pengendara Wanita di Ngawi Dibekuk Polisi

Jambret ​Spesialis Pengendara Wanita di Ngawi Dibekuk Polisi Pelaku jambret saat diamankan petugas. (foto: ist)

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polsek Geneng bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk pelaku jambret spesialis korban pengendara motor wanita, Jumat (4/6/2021).

Berbekal keterangan salah satu korban jambret bernama Hevi Riani (37), Warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan yang menjadi korban penjambretan pada Rabu (28/4/2021) lalu, anggota Polsek Geneng bersama Satreskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

Setelah dilakukan pengintaian di daerah rawan kejadian jambret, petugas akhirnya mampu mengamankan pelaku berinisial STN (49) yang juga dikenal sebagai residivis. "Kami menindaklanjuti laporan korban jambret beberapa waktu lalu dan berhasil diamankan seorang tersangka," jelas AKP I Gusti Agung Ananta, Kasat Reskrim .

Modus yang dilakukan oleh tersangka STN, yakni mencari korban saat jam sepi sekitar pagi dan siang hari dengan sebelumnya tersangka telah mengikuti calon korbannya. Setelah didapati sasaran wanita yang mengendarai sepeda motor, pelaku melakukan penguntitan. Saat berada di tempat yang sepi dan memungkinkan aksinya, pelaku langsung menjarah tas milik korban. Bahkan, ada juga korban yang didorong dari kendaraannya hingga terjatuh.

"Modusnya pelaku menguntit setelah di tempat sepi baru melakukan aksinya," terangnya.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor

Akibat perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(nal/sof/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO