SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hajatan dengan hiburan electone dan wayang di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Elok Suciati, Sabtu (5/6/2021) malam dibubarkan petugas gabungan.
Hal itu dikarenakan acara tersebut tidak mengantongi izin serta melewati batas waktu hajatan, yakni hanya sampai pukul 10 malam.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar, dipimpin Kapolsek Buduran Kompol Samirin langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan.
Setelah menyampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19, akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan.
Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Penemuan Wanita Bersimbah Darah Dekat Kandang Ayam
Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Elok Suciati itu tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat desa maupun kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020.
“Terpaksa kami bubarkan karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu, saat ini kita masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan klaster baru,” ujar Samirin.
Usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. Untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan digelar kembali. (cat/ian)
Baca Juga: Relawan Sahabat Baik Khofifah-Emil Targetkan Kemenangan 70 Persen Suara di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News