SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hajatan dengan hiburan electone dan wayang di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Elok Suciati, Sabtu (5/6/2021) malam dibubarkan petugas gabungan.
Hal itu dikarenakan acara tersebut tidak mengantongi izin serta melewati batas waktu hajatan, yakni hanya sampai pukul 10 malam.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar, dipimpin Kapolsek Buduran Kompol Samirin langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan.
Setelah menyampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19, akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Elok Suciati itu tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat desa maupun kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020.
“Terpaksa kami bubarkan karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu, saat ini kita masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan klaster baru,” ujar Samirin.
Usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. Untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan digelar kembali. (cat/ian)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News