Paguyuban Warkop Surabaya Minta Buka 24 Jam, Satgas Covid-19: Belum Bisa Diperbolehkan

Paguyuban Warkop Surabaya Minta Buka 24 Jam, Satgas Covid-19: Belum Bisa Diperbolehkan Audiensi Satgas Covid-19 Surabaya bersama Paguyuban Warkop.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) telah memberikan relaksasi pembukaan usaha meski dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya melalui kebijakan relaksasi usaha bagi warung kopi (warkop) atau angkringan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan itu berdasarkan hasil asesmen manajemen risiko penularan Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota , Irvan Widyanto mengatakan bahwa pelonggaran relaksasi jam operasional usaha yang diajukan Paguyuban Warkop belum bisa dilakukan. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.

Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah

"Arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," kata Irvan, Rabu (09/06/2021).

Ia menjelaskan, belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di . Apalagi, di Kabupaten Bangkalan sendiri perkembangan kasus saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke .

Sementara itu, perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) , Dr Meivi Isnoviana menyatakan hal yang sama. Menurutnya, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus Covid-19. "Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan Covid-19," kata Meivi.

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Meski demikian, ia menyebut, sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di untuk buka. Namun memang jam operasional yang diatur dalam kebijakan relaksasi usaha itu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jawa Timur, Estiningtyas Nugraheni menambahkan, apabila disikapi secara bijak dengan kondisi sekarang, setiap kegiatan memang belum bisa dilakukan sama persis sebelum adanya pandemi. "Karena itu perlu disadari bersama. Kalau pun (jam operasional) dikurangi, bukan berarti membatasi hak yang besar. Sebab, kesempatan berusahanya pun masih tetap ada," kata Esti.

Ia pun menegaskan, meskipun dilakukan pembatasan masyarakat tetap diperbolehkan untuk membuka usahanya. Apalagi, jika dilihat dari potensi perputaran ekonomi pada malam hari itu juga lebih sedikit dari siang. "Jadi situasinya memang belum memungkinkan untuk perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar," tandas dia. (dra/ian)

Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO