JEMBER, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk melakukan monitoring dugaan pencemaran lingkungan oleh pengusaha tambak di sepanjang bibir pantai Kecamatan Puger, Kecamatan Gumukmas, dan Kecamatan Kencong.
Dalam kunjungan kerja itu, rombongan anggota Komisi D disambut oleh Asisten II Dedi M. Nurrahmadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Disperindag, Kepala Dinas Perikanan, Kepala BPN, Anggota DPRD Jember dari Komisi A, B, dan C. Turut hadir juga 12 pengusaha tambak, baik dari perorangan maupun perusahaan.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Monitoring itu merupakan tindak lanjut hasil sidak anggota DPRD Jember ke beberapa tambak di sepanjang bibir pantai selatan beberapa pekan yang lalu.
Anggota DPRD Jember dari Komisi B, Siswono, dalam rapat itu meminta Bupati Jember menindaklanjuti hasil sidak dewan. "Wes wayahe (sudah waktunya) benah-benah Jember," katanya di aula bawah Pemkab Jember, Selasa, 15 Juni 2021.
Saat sidak, kata Siswono, dirinya menemukan penambak menyalahi aturan yang berlaku, salah satunya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diarahkan langsung ke pantai. Hal ini berdampak kepada nelayan pembuat terasi.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Politikus Partai Gerindra ini juga menyinggung soal keberadaan lahan pengusaha tambak yang berdiri sangat dekat dengan sempadan pantai. Ia meminta agar hal itu diperhatikan.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni menyayangkan adanya pelaporan terhadap masyarakat sekitar yang dilakukan pengusaha tambak kepada polisi lantaran menanam pohon di sempadan pantai.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
"Padahal pengusaha tambak itu hanya menggunakan HGU, ini sama halnya dengan melakukan kriminalisasi, tidak boleh ada seperti itu," tegas Tabroni.
Sementara Soleh, perwakilan dari pengusaha tambak mengatakan, bahwa pembangunan Tambak Pandawa itu mengacu kepada sertifikat HGU yang dimunculkan. Sebagaimana hasil pertemuan di DPRD.
"Kalau toh nanti saat cek di lapangan memang melanggar tidak apa-apa, artinya itu bisa saja ditarik ke utara, kalau itu memang melanggar sempadan pantai. Kalau bicara sempadan pantai memang minimal 100 meter diukur dari air pasang tertinggi," kata Soleh.
Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera
"Namun, kalau mengacu kepada proposional, bisa sampai 1 Km tergantu dengan lenturnya tanah. Kalau mengacu pada No 51 UU No 27, maka Jalur Lintas Selatan (JLS) kena pak," ucap Soleh.
"Bila ingin lurus-lurusan silakan. Tapi dengan catatan JLS juga harus dibongkar, bukan hanya tambak, sebab mengacu pada proporsional.
Sementara itu, Dedy, Asisten II Pemkab Jember mengatakan pihaknya akan menginventarisir data-data sesuai dengan temuan yang disampaikan oleh anggota dewan.
Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar
"Tentu, kami pihak pemerintah akan melakukan kajian-kajian berdasarkan data temuan dari pihak Lira (LSM) maupun dewan, dan ini akan menjadi perhatian kami (pemerintah)," ujar Dedy.
"Kita akan rapatkan bersama dinas terkait, sesuai dengan data-data tambak yang mereka (dinas) miliki," imbuhnya.
Sementara Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur M. Satib usai monitoring mengatakan, kegiatan ini sebenarnya sudah dijadwalkan bulan lalu menindaklanjuti laporan dari LSM Lira, kaitannya dengan limbah Karet PTPN XII dan limbah udang di pinggir pantai selatan Jember.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
"Namun kali ini hanya bisa menindaklanjuti kaitannya dengan tambak udang. Lain kali masalah tambak limbah karet akan kita tindak lanjuti juga, sebab kalau melihat persolan limbah tambak udang ini banyak yang terlibat," jelasnya.
Menurutnya, permasalahan limbah tambak udang ini sangat kompleks. Dengan adanya informasi dari para pihak terkait ini, pihaknya selanjutnya akan melakukan kajian di provinsi. "Setelah dikaji akan kita komunikasikan dengan komisi yang lain," terang Satib.
"Kemudian nanti akan ditindaklanjuti dengan kunjungan dapil agar lebih konkret dengan turun ke lapangan. Minimal kita punya bahan untuk kita kaji," tandasnya.
Baca Juga: 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
"Kita upayakan bulan depan turun ke lapangan," pungkas Satib. (yud/eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News