SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berbagai inovasi dilakukan demi percepatan vaksinasi Covid-19 di Kota Surabaya. Terbaru, Pemkot Surabaya melalui dinas kesehatan (dinkes) melakukan pendataan calon penerima vaksin secara online yang diperuntukkan bagi warga berusia di atas 18 tahun.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pendataan yang dibuat dinkes tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam mendaftar. Calon penerima vaksin wajib mengisi identitas di link yang sesuai dengan identitas yang benar.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Memang benar link yang beredar itu dibuat oleh dinkes. Mohon untuk diisi sebenar-benarnya sesuai dengan KTP," katanya, Selasa (15/6/2021).
Setelah mengisi data, warga akan menerima SMS dari dinkes untuk menginformasikan jadwal pelaksanaan vaksinasi sehingga warga tidak perlu datang ke puskesmas setempat untuk menanyakan jadwal vaksin Covid-19.
Dalam formulir online yang disebar melalui grup-grup WhatsApp tersebut, terdapat beberapa data diri yang wajib diisi yakni nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, usia, alamat KTP, alamat domisili, no telepon, dan profesi. Selanjutnya, calon pasien vaksin juga wajib mengisi nama tempat bekerja serta pilih tempat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Setelah itu klik submit. Maka pendaftaran tersebut dinyatakan selesai. Lalu nanti akan mendapat konfirmasi terkait pelaksanaan vaksinasi oleh petugas dinkes," papar dia.
Ia mengajak agar seluruh warga yang berusia di atas 18 tahun mengisi link tersebut untuk pendaftaran. Sebab, semakin cepat percepatan vaksinasi Covid-19 dilakukan, maka semakin banyak pula masyarakat yang akan memperoleh vaksin.
“Kita terus lakukan vaksinasi ini mulai menyasar di kalangan usia di atas 18 tahun. Untuk pelaksanannya kita lihat jumlah yang mendaftar, lalu akan dipilah sesuai faskes dan dihubungi yang bersangkutan,” tandasnya. (dra/rev)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News