MOJOKERTO (BangsaOnline) - Penerima raskin yang masih merokok, bakal dicoret dari daftar. Demikian penegasan Wali Kota Mojokerto H Mas'ud Yunus, (3/3).
H Mas’ud Yunus kepada BangsaOnline.com menjelaskan, tahun ini pemerintah Kota Mojokerto mengalokasikan raskin gratis untuk 6.705 warga tidak mampu. Namun, untuk mendapatkan jatah tersebut, yang terdaftar warga miskin, harus menghentikan kebiasaan merokok.
Baca Juga: Hadiri Silaturahmi Pahlawan Kemanusiaan Kota Mojokerto, Ning Ita: Terima Kasih Atas Kontribusinya
"Saat ini masih berupa pembinaan, ketua RT, RW, dan Lurah kita minta untuk membina agar penerima raskin tidak merokok. Setelah itu kita berikan regulasinya, kita laksanakan bertahap. Kalau sudah ada regulasinya, penerima raskin yang merokok akan kita coret," tegasnya.
Penerima raskin Kota Mojokerto dari pemerintah pusat mencapai 5.205 rumah tangga miskin (RTM). Agar raskin bisa dinikmati secara gratis oleh warganya, pihaknya mengalokasikan dana APBD Rp 1,5 miliar. Dana ini untuk menebus 936,9 ton raskin dari Bulog Sub Divre Surabaya Selatan, yang harganya Rp 1.600 per Kg. Setiap RTM menerima 15 kig raskin setiap bulan, selama setahun.
Penerima raskin gratis itu ada syaratnya. Setiap RTM harus menghilangkan kebiasaan merokok agar tidak dicoret.
Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Berangkatkan 30 Kafilah untuk Ikuti MTQ Ke XXIX Jatim di Pamekasan
"Kebiasaan merokok kalau dipandang dari segi ekonomi, membeli rokok bisa, tapi nempur (beli beras) tidak bisa. Oleh sebab itu saya minta penerima raskin tak merokok," kata Wali Kota, saat membagikan raskin gratis bulan Januari-Februari di Kantor Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Selasa (3/3).
Seorang penerima raskin asal Kelurahan Pulorejo Solikhin (51) mengaku terpaksa membuang jauh rokok kreteknya. Padahal sudah puluhan tahun bapak satu anak ini menghisap rokok kretek kesukaannya.
Setiap harinya, pemulung rongsokan ini menghabiskan 2 pak rokok. Sedikitnya uang Rp 9.000 dia rogoh dari sakunya untuk memenuhi kebiasaan tersebut.
Baca Juga: Produksi Plasma Konvalesen Mandiri, PMI Kota Mojokerto Beli Alat Rp 1,6 Miliar
"Daripada tidak menerima beras gratis lebih baik saya coba berhenti merokok. Tapi bertahap karena sudah puluhan tahun saya merokok," ungkapnya.
Sementara Mas'ud menuturkan, penerima raskin tahun ini ditambah 1.500 RTM. Sehingga total penerima raskin gratis mencapai 6.705 RTM. Penerima raskin dari APBD murni ini juga terikat dengan syarat yang sama, yakni dilarang merokok.
Untuk penambahan ini, pihaknya mengucurkan dana dari APBD 2015 senilai Rp 2,2 miliar. Dana ini untuk pengadaan 270 ton raskin yang disalurkan selama setahun. Sayangnya, saat ini pengadaan beras belum terealisasi lantaran dalam proses lelang. Ditargetkan raskin dari APBD murni itu bisa disalurkan akhir Maret mendatang.
Baca Juga: Bukan Bom, Ledakan di Kota Mojokerto Akibat Gas Elpiji Bocor
Walikota mengakui selama ini penyaluran raskin belum tepat sasaran. Pasalnya, di sejumlah kelurahan raskin dibagi rata. Sehingga RTM yang seharusnya menerima 15 Kg raskin tiap bulan, harus rela menerima setengah dari haknya lantaran dibagi dengan rumah tangga mampu. Pihaknya pun mengancam akan menindak tegas pembagi raskin nakal itu.
"Yang berhak menerima raskin hanya yang sudah terdata, yang tidak miskin tidak boleh menerima raskin. Kalau yang mampu menerima dianggap penyimpangan. Artinya ada pelanggaran pidana, ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan. Jadi hati-hati pembagi raskin," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News