Ketahuan Curi Motor di Pasar Kolpajung Pamekasan, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa

Ketahuan Curi Motor di Pasar Kolpajung Pamekasan, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa MY (30), pelaku curanmor saat diamankan di Mapolres Pamekasan. (foto: ist)

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepergok hendak mencuri sepeda motor di Pasar Kolpajung Kecamatan Pamekasan, MY (30), Warga Desa Toket, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan babak belur dihajar massa, Kamis (17/6/2021).

Tersangka ketahuan ketika hendak membawa sepeda motor Scoopy yang bukan miliknya. Sepeda motor matik tersebut sudah sempat dinyalakan dan dibawa, namun karena diteriaki maling oleh warga, pria berambut cepak tersebut panik hingga menabrak gerobak milik pedagang.

Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan

Menurut Vera, warga yang memergoki tingkah janggal pelaku, saat itu ada beberapa warga yang melihat tingkah aneh pemuda. Pasalnya, saat membawa motor matik hitam itu, dia membawa kunci letter T yang biasanya digunakan untuk menjebol kunci pengaman motor.

“Saya dan beberapa warga melihat pria berambut cepak dan bermantel hitam itu pegang kunci T, jadi warga di pasar curiga dan berteriak semua,” kata Vera kepada BANGSAONLINE.com.

“Alhamdulillah, padahal motornya sudah berhasil dibawa lari lebih dari 50 meter namun terjatuh akibat menabrak sebuah gerobak,” tutur wanita yang akan berbelanja di pasar tersebut.

Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional

Melihat maling terjatuh, warga yang mengejar dan geram atas ulah pelaku itu langsung melayangkan bogem dan pukulan bertubi-tubi ke kepala dan tubuh pelaku. Beruntung, petugas keamanan pasar dan aparat kepolisian cepat datang dan mengamankan pelaku curanmor.

Sementara itu, Kasubbag Humas AKP Nining Dyah Ps membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan bahwa Satreskrim masih melakukan penyelidikan awal.

"Itu untuk mengetahui kronologi dan modus pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelapor Nurcahyani, Warga Jalan Trunojoyo Kabupaten Pamekasan," jelasnya.

Baca Juga: Kejari Pamekasan Ringkus 4 Tersangka dalam 2 Kasus Korupsi pada 2024

AKP Dyah menerangkan, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan. "Bersamanya juga diamankan barang bukti 2 kunci letter T dan STNK motor korban nopol M 6338 BW untuk keperluan penyelidikan lanjut," pungkasnya. (dia/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO