MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Belum semua satpam mendapatkan seragam terbaru berwarna cokelat, mirip seragam polisi, sebagaimana ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Dari pantauan wartawan BANGSAONLINE.com, satpam di sejumlah instansi pemerintah di Mojokerto masih banyak yang belum berseragam warna cokelat. Mereka masih memakai uniform lama yang berwarna putih dan biru.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Dirbinmas Polda Jatim Kombespol Terr Sutiknyo saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, bahwa instansi atau pihak swasta diberi jangka waktu 1 tahun untuk melaksanakan penggantian warna seragam satpam, sesuai pasal 45 Perpol Nomor 4 Tahun 2020.
"Untuk yang belum gunakan (seragam baru, red) masih diberi waktu hingga November 2021," jelas Terr Sutiknyo melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/6).
Namun apabila hingga November 2021 masih ada instansi atau pihak swasta yang belum mengganti seragam satpam sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020, Terr mengatakan pihaknya bisa memberikan sanksi.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
"Bila sesuai batas waktu tidak melaksanakan (penggantian seragam), akan ada sanksi administrasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, uniform atau seragam satpam terbaru diatur melalui Perpol Nomor 4 tahun 2020. Sesuai regulasi tersebut, seragam satpam berubah warnanya menjadi cokelat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam Polri selain untuk menciptakan “new image” bagi korps satpam, juga agar berbeda dengan seragam satkamling. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News