BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Serahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 160 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Serahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 160 Juta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Batu Heru Siswanto saat menyerahkan klaim jaminan kecelakan kerja kepada ahli waris.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Batu menyerahkan klaim jaminan kecelakan kerja sebesar Rp 160 juta kepada Alm Lasmono, karyawan Hotel Amarta Hills, Jumat (25/6).

Surya Anggara, Manager Human Resources Hotel Amarta Hills yang mewakili manajemen menyatakan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Batu sehingga proses klaim atas nama almarhum Lasmono cepat terbayarkan.

Hadir dalam acara penyerahan klaim di Meeting Room Amarta Hills itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Heru Siswanto yang didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya, Imam Santoso. Hadir pula ahli waris Windi Arianti, istri almarhum Lasmono.

Santunan yang diserahkan sebesar Rp. 160.059.658 meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp. 156.150.448, Jaminan Hari Tua Rp. 3.909.210, serta Jaminan Pensiuan Berkala Rp 356.600/bulan dan beasiswa untuk 2 orang anak almarhum Lasmono sejak taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Lasmono. “Semoga keluarga yang ditinggalkan akan diberikan ketabahan dan kekuatan untuk melanjutkan perjuangan dan cita-cita luhur almarhum. Dan kiranya santunan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan ini akan memberi manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Imam mengharapkan pihak Amarta Hills berkomitmen untuk segera mendaftarkan seluruh tenaga kerja di lingkungannya, termasuk tenaga daily worker maupun anak magang.

Sementara itu, Heru Siswanto berjanji akan lebih gencar lagi menyosialisasikan program dan manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP kepada seluruh badan usaha supaya jika terjadi risiko, pekerjanya bisa terlindungi dan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO