SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri Surabaya jalur zonasi resmi ditutup Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya pada Jumat (25/06/2021) malam. Sebelum hasil PPDB jalur zonasi diumumkan, Sabtu (26/06/2021) siang, dilakukan klarifikasi terhadap puluhan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diduga memiliki jarak tak wajar.
Proses klarifikasi itu dengan menurunkan tim survei lapangan ke alamat tempat tinggal CPDB. Selanjutnya, Dispendik Kota Surabaya mengundang orang tua atau wali murid CPDB untuk bertemu dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni pihak kepolisian. Bila dalam proses klarifikasi ini ditemukan indikasi kesengajaan untuk mendekatkan titik ke sekolah, maka status penerimaan CPDB tersebut digugurkan.
Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut HGB 656 Hektare Bukan di Perairan Surabaya, Walhi Jatim Curiga soal ini
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah Dispendik Surabaya, Tri Aji Nugroho mengatakan, kuota jalur zonasi pada PPDB SMP Negeri minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal masing-masing. “Alamat CPDB dititik sendiri oleh orang tua atau wali murid CPDB saat validasi,” katanya, Sabtu (26/06/2021).
Titik validasi itu saat pendaftaran zonasi ditarik garis lulus ke sekolah. Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dengan mendekatkan titik alamat CPDB ke SMP negeri terdekat, maka pendaftar lain bisa melaporkan.
Baca Juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam di Asemrowo Surabaya
“Ada fitur laporkan di website PPDB. Masing-masing CPDB yang mendaftar di jalur zonasi, ada kolom laporkan yang bisa diakses oleh pendaftar lain,” ujarnya.
Menjelang diumumkan jalur zonasi, puluhan orang tua sudah diklarifikasi oleh APH. Beberapa orang tua atau wali murid mengakui berusaha mendekatkan titik validasi ke sekolah. Dengan begitu, status penerimaan di jalur zonasi digugurkan untuk kemudian dirangking ulang sesuai dengan jumlah CPDB yang digugurkan pada pendaftaran sekolah tersebut.
“Kami buat berita acara yang disaksikan langsung oleh APH, orang tua atau wali murid, serta tim Dispendik Surabaya. Berdasar klarifikasi tersebut wali murid mengakui (sengaja mendekatkan titik ke sekolah yang dituju), maka digugurkan meski statusnya diterima di jalur zonasi,” jelasnya.
Baca Juga: Bayi Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Panjang Jiwo Surabaya, Ada Surat Wasiat
Fitur laporkan pada PPDB zonasi hanya bisa diakses oleh CPDB yang sudah validasi dan mendapatkan PIN. Dengan begitu, ketika pelapor melaporkan CPDB lain, jelas identitas pelapornya. “Silakan manfaatkan fitur tersebut jika memang ditemukan ada jarak tak wajar untuk alamat CPDB,” pungkasnya. (dra/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News