PPKM Darurat, Polres Blitar Siapkan Skenario Operasi Prokes Skala Besar

PPKM Darurat, Polres Blitar Siapkan Skenario Operasi Prokes Skala Besar

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Blitar menyiapkan sejumlah skenario menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan mulai 3 - 20 Juli 2021.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela memastikan, seluruh aturan di sektor yang masuk dalam pengetatan selama pelaksanaan PPKM Darurat akan ditegakkan. Baik sektor esensial, kritikal, dan sektor-sektor lainnya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara

"Kami melakukan apel gelar pasukan sebagai starting point. Kami memastikan aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 akan dilaksanakan oleh TNI, Polri, dan pemerintah daerah di Kabupaten Blitar," ujar Leonard.

Dia menjelaskan, skenario yang akan dilakukan adalah dengan melakukan operasi skala besar penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah hukum . Hal ini guna mamastikan semua ketentuan PPKM Darurat dilaksanakan mulai di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

"Kami akan melakukan penguatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Mulai saat ini kita akan fokus pada penjatuhan sanksi melalui mekanisme sidang di pengadilan bagi pelanggar. Baik masyarakat maupun pelaku usaha," tegasnya.

Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi

Selain itu, untuk mengurangi mobilitas masyarakat, akan memberlakukan penyekatan dan penutupan arus lalu lintas di tiga titik. Di antaranya di Kecamatan Wlingi, Kecamatan Kanigoro, dan Kecamatan Sutojayan.

"Penyekatan dan penutupan dimulai hari ini mulai pukul 20.00 WIB. Kami harap mobilitas masyarakat dapat benar-benar berkurang," imbuh kapolres.

Selain itu, pihaknya juga akan terus memberi edukasi kepada masyarakat soal protokol kesehatan. Sehingga masyarakat tidak sampai melanggar, karena sudah teredukasi untuk patuh prokes.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat dibagi sesuai dengan asesmen situasi pandemi di kabupaten/kota di Jawa dan Bali, yaitu level 4 dan level 3. Level asesmen ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. Kabupaten Blitar masuk dalam asesmen level 3, yang wajib mematuhi Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jawa-Bali. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ekonomi Lumpuh, Warga Ampel Surabaya Kibarkan Bendera Putih, Minta PPKM Diakhiri ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO