KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menjelang hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke-76, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit melayangkan surat kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Kediri, meliputi dinas, badan, kantor, bagian, kecamatan, hingga kelurahan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Bagus Alit tersebut, menyebutkan tiga poin penting yang harus diperhatikan. Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia yang disampaikan pada Selasa (22/6) lalu.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Melalui surat yang dilayangkan kepada setiap kepala OPD tersebut, Bagus Alit meminta supaya memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya. “(dipasang) secara serentak, mulai tanggal 1 Juli 2021 sampai 31 Agustus 2021,” dikutip dari surat Sekretaris Daerah Kota Kediri tersebut.
Tidak hanya itu, dalam surat tersebut, Bagus Alit menyebutkan supaya setiap OPD dapat mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam berbagai media, baik itu untuk keperluan situs, media sosial, stiker kendaraan dinas, souvenir maupun merchandise instansi di wilayah setempat.
Dikutip dari surat bernomor B-462/114/419.012/2021 atas nama Wali Kota Kediri tersebut, Bagus juga menyampaikan terkait penyelenggaraan program kegiatan. “Menyelenggarakan program kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan,” dikutip dari surat bertanggal 30 Juni 2021 tersebut.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
Adapun kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh warga di setiap wilayah dari masing-masing kelurahan, sesuai yang tercantum dalam kolom catatan surat perihal partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Tahun 2021. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News