Bojonegoro Terapkan PPKM Darurat, Sekolah Daring hingga Warung Makan Hanya Layani Delivery

Bojonegoro Terapkan PPKM Darurat, Sekolah Daring hingga Warung Makan Hanya Layani Delivery Salah satu akses masuk desa di Kecamatan Sumberejo Bojonegoro sementara ditutup pasca trend Covid-19 naik. foto: ist.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Bupati Anna Mu’awanah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Darurat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan PPKM di ini terhitung dari Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021). sendiri berdasarkan hasil asesmen masuk kriteria level tiga.

Edaran ini menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa dan Bali. Selain itu juga keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.

Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah

Bupati Anna mengatakan ada 14 poin yang perlu dilaksanakan pada pemberlakuan PPKM ini. Pertama, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Ketiga, sektor esensial ada lima poin turunan. Beberapa di antaranya, esensial keuangan dan perbankan diberlakukan 50 persen maksimal staf WFH, esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFH dengan prokes ketat.

"Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat,” kata Bupati Sabtu, (3/7/21).

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza

Kelima, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerakan prokes lebih ketat. Lalu untuk tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Selain itu, transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas 70 persen dengan prokes ketat.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 persen dengan penerapan prokes ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Khusus penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia pelaksana kurban langsung ke rumah warga," katanya.

Terakhir, mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield dan masker bersamaan. (nur/rev)

Baca Juga: Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO