BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 65 kendaraan diperiksa petugas gabungan saat melintas di jalur utama Blitar-Kediri, tepatnya di Togokan Srengat. Dari 65 kendaraan tersebut, 21 di antaranya diminta putar balik oleh petugas gabungan.
Kendaraan yang diputar balik tersebut kedapatan tidak bisa menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) berupa hasil tes swab PCR, tes rapid antigen, maupun kartu vaksinasi.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Kita melakukan pemeriksaan syarat-syarat yang wajib dibawa oleh pengendara yang melakukan perjalanan. Ini sesuai aturan PPKM Darurat. Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIKM kami minta putar balik," tegas Kapolres Blitar AKBP Yudhi Hery Setyawan.
Dia menjelaskan, titik di Togokan Srengat dipilih karena merupakan jalur pertemuan masuk wilayah Blitar dari Kediri dan Tulungagung.
Penyekatan dan pemeriksaan akan terus dilakukan selama PPKM Darurat. Utamanya di titik yang rawan terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Untuk di dalam kota kami juga melakukan hal yang sama. Saat ini ada dua titik yang kami lakukan penyekatan. Nanti akan kita tambah satu titik lagi, namun saat ini masih kami berikan sosialisasi kepada pedagang yang banyak berjualan di titik ketiga ini," jelasnya.
Untuk diketahui, Blitar Raya yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar memberlakukan PPKM Darurat.
Kota Blitar masuk dalam asesmen situasi pandemi level 4, sedangkan Kabupaten Blitar masuk dalam asesmen situasi pandemi level 3.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Level asesmen ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News