SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo serta polsek jajaran terus menggencarkan sosialisasi segala peraturan yang harus ditaati masyarakat di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Di berbagai sarana publik, pertokoan, pasar, dan sebagainya, anggota polisi memasang banner, baliho, maupun pamflet yang berisi poin-poin peraturan PPKM sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Tujuannya guna menyosialisasikan apa saja yang terkandung di dalam peraturan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"PPKM darurat harus dipatuhi bersama dan dijalankan, mengingat pasien Covid-19 saat ini semakin bertambah. Harapannya dengan kepatuhan masyarakat pada peraturan PPKM upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi," ujar Ps. Kasubag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi Handono, Rabu (7/7/2021).
Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat harus terus dilakukan berbagai pihak. Sinergisitas tiga pilar di seluruh wilayah sampai dengan tingkat desa diharapkan terus masif bergerak, untuk mengajak masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM darurat maupun disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Seperti disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, upaya percepatan penanggulangan Covid-19 akan berjalan maksimal bila didukung disiplin masyarakat dalam menjalankan peraturan yang ditentukan pemerintah. Seperti halnya disiplin protokol kesehatan.
"Semua pihak saling bersinergi, bersama mengajak masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan. Serta PPKM darurat di wilayah Kabupaten Sidoarjo juga harus dipatuhi bersama, sehingga kita optimis penyebaran Covid-19 di wilayah kita dapat segera ditekan," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News