SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur menolak rencana dibukanya pertambangan pasir besi oleh PT. ADS dan pertambakan udang air payau di kawasan pesisir pantai Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember yang dilakukan oleh PT. LBJJ, dengan luasan keseluruhan mencapai 469,8 Ha.
“Saya tegaskan kami yang di DPRD Jatim menolak keberadaannya karena tentunya ada dampak negatif yang akan timbul. Rakyat di sana juga sudah menyatakan penolakan,” ungkap Anggota Komisi D DPRD Jatim Satib saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Antisipasi Era Digitalisasi, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Kegiatan Produktif
Dikatakan oleh Satib, bukan hanya terkikisnya daratan oleh air laut saja yang akan menjadi dampaknya, melainkan tidak akan optimalnya pesisir pantai sebagai filter alami bagi air laut dan air payau serta sebagai benteng pelindung bagi Desa Paseban untuk terhindar dari bencana yang disebabkan oleh rusaknya lingkungan.
"Sudah terbayang jelas kekhawatiran rakyat Paseban yang selalu dihantui oleh isu tersebut, karena 80 persen mata pencaharian warga Desa Paseban ialah sebagai petani. Lalu bagaimana jika aktivitas pertambangan di sana telah aktif beroperasi," ucap politikus Partai Gerindra ini.
“Tentunya itu akan berdampak besar pada kesuburan lahan pertanian yang akan menyebabkan gagal panen,” ujar anggota Dewan Dapil Jember - Lumajang tersebut.
Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi
Soal klaim pihak perusahaan memiliki perizinan, Satib mengaku segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait atas munculnya perizinan tersebut.
"Jika benar adanya, kita mau cek apa sudah sesuai dengan prosedur apa tidak. Karena bagaimanapun keberadaannya sudah jelas ditolak oleh warga setempat. Lalu dari mana muncul izinnya. Ini perlu ditelusuri,” pungkasnya. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News