Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Polres Ngawi Optimalkan Operasi Yustisi

Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Polres Ngawi Optimalkan Operasi Yustisi Pelanggar prokes saat menjalani sidang secara virtual. (foto: ist)

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Guna meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam masa PPKM Darurat Covid-19, jajaran rutin melaksanakan kegiatan operasi yustisi. menyiapkan satu peleton siaga I (satu) PPKM darurat yang siap melakukan operasi yustisi mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB secara masif setiap hari.

Kali ini, kegiatan operasi yustisi diawali dari Jalan A. Yani depan Kantor Dinas Pemdes Kabupaten Ngawi, dengan dipimpin langsung Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya didampingi Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi M. Arief Setiono bersama anggota Satpol PP dan anggota TNI, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

I Wayan Winaya mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi merupakan upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Kegiatan ini mendasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali," kata Kapolres Ngawi, Senin (12/7/2021).

Lebih lanjut, Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa kegiatan kali ini sengaja diawali dari Jalan A. Yani depan Kantor Dinas Pemdes Kabupaten Ngawi karena merupakan jalur protokol dari pusat kegiatan masyarakat Ngawi.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

"Dalam operasi yustisi kali ini, kami berhasil menjaring pelanggar. Kepada para pelanggar kami laksanakan sidang di tempat," jelasnya.

Terkait teknis pelaksanaan sidang hasil operasi yustisi tersebut, Kapolres Ngawi menerangkan bahwa pelanggar didata dan mengisi blangko berita acara pemeriksaan cepat tipiring. Kemudian, pelanggar dihadapkan ke layar monitor untuk dilaksanakan sidang secara virtual atau daring dengan Hakim Ahmad Fahrurozi, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum Putra Reza Ginting, S.H., M.H., (Kasi Pidum Kejari Ngawi).

"Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya operasi yustisi adalah pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Darurat Covid-19. Hingga saat ini situasi umum wilayah hukum dalam keadaan kondusif," pungkasnya. (nal/sof/zar)

Baca Juga: Antisipasi Tumbang di Musim Hujan Polsek Widodaren Ngawi dan Relawan Lakukan Pemotongan Pohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO