NGAWI, BANGSAONLINE.com - Guna meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam masa PPKM Darurat Covid-19, jajaran Polres Ngawi rutin melaksanakan kegiatan operasi yustisi. Polres Ngawi menyiapkan satu peleton siaga I (satu) PPKM darurat yang siap melakukan operasi yustisi mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB secara masif setiap hari.
Kali ini, kegiatan operasi yustisi diawali dari Jalan A. Yani depan Kantor Dinas Pemdes Kabupaten Ngawi, dengan dipimpin langsung Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya didampingi Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi M. Arief Setiono bersama anggota Satpol PP dan anggota TNI, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
I Wayan Winaya mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi merupakan upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Kegiatan ini mendasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali," kata Kapolres Ngawi, Senin (12/7/2021).
Lebih lanjut, Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa kegiatan kali ini sengaja diawali dari Jalan A. Yani depan Kantor Dinas Pemdes Kabupaten Ngawi karena merupakan jalur protokol dari pusat kegiatan masyarakat Ngawi.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
"Dalam operasi yustisi kali ini, kami berhasil menjaring pelanggar. Kepada para pelanggar kami laksanakan sidang di tempat," jelasnya.
Terkait teknis pelaksanaan sidang hasil operasi yustisi tersebut, Kapolres Ngawi menerangkan bahwa pelanggar didata dan mengisi blangko berita acara pemeriksaan cepat tipiring. Kemudian, pelanggar dihadapkan ke layar monitor untuk dilaksanakan sidang secara virtual atau daring dengan Hakim Ahmad Fahrurozi, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum Putra Reza Ginting, S.H., M.H., (Kasi Pidum Kejari Ngawi).
"Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya operasi yustisi adalah pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Darurat Covid-19. Hingga saat ini situasi umum wilayah hukum Polres Ngawi dalam keadaan kondusif," pungkasnya. (nal/sof/zar)
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News