KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 25 orang pelanggar PPKM darurat dan protokol kesehatan di Kota Pasuruan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kelurahan Gadingrejo, Rabu (14/7/2021).
Sidang tipiring ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Turut hadir Wakil Wali Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim, Asisten 1, Kasatpol PP, Camat Gadingrejo, dan Lurah Gadingrejo.
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
Adapun para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi yustisi terpusat di Pasar Gadingrejo, tepatnya di wilayah Kelurahan Gadingrejo, dengan sasaran para pengendara baik mobil atau motor. Pelanggaran dalam operasi yustisi protkes itu mayoritas karena tidak menggunakan masker.
Adapun pada persidangan, bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker maupun memakai masker tidak sempurna, didenda antara Rp 20 ribu sampai dengan Rp 30 ribu. Sementara untuk pemilik warung yang menyediakan makan di tempat atau buka melewati batas jam malam didenda sebesar Rp 300 ribu.
Baca Juga: Lepas Kontingen Popda dan Peparpeda 2024, Pjs. Wali Kota Pasuruan Minta Jaga Sportivitas
Pada operasi yustisi kali ini, total ada 23 pelanggar yang tidak mengenakan masker dan 2 pelanggar pemilik warung yang masih melayani makan di tempat. Sidang dipimpin langsung Hakim Hidayat S.H., M.Hum. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News