25 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Pasuruan Jalani Sidang Tipiring

25 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Pasuruan Jalani Sidang Tipiring Suasana sidang tipiring bagi pelanggar PPKM darurat di Kantor Kelurahan Gadingrejo.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 25 orang pelanggar PPKM darurat dan protokol kesehatan di menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kelurahan Gadingrejo, Rabu (14/7/2021).

Sidang tipiring ini dihadiri langsung oleh Wali Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Turut hadir Wakil Wali , Kapolres Pasuruan Kota, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim, Asisten 1, Kasatpol PP, Camat Gadingrejo, dan Lurah Gadingrejo.

Baca Juga: GOW Kota Pasuruan Gelar Seminar Hari Ibu, Plt Adi: Tegaknya Ibu dan Bangsa

Adapun para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi yustisi terpusat di Pasar Gadingrejo, tepatnya di wilayah Kelurahan Gadingrejo, dengan sasaran para pengendara baik mobil atau motor. Pelanggaran dalam operasi yustisi protkes itu mayoritas karena tidak menggunakan masker.

Adapun pada persidangan, bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker maupun memakai masker tidak sempurna, didenda antara Rp 20 ribu sampai dengan Rp 30 ribu. Sementara untuk pemilik warung yang menyediakan makan di tempat atau buka melewati batas jam malam didenda sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga: Peringati HDI 2024, Pemkot Pasuruan Dukung Kesetaraan dan Rasa Percaya Diri Penyandang Disabilitas

Pada operasi yustisi kali ini, total ada 23 pelanggar yang tidak mengenakan masker dan 2 pelanggar pemilik warung yang masih melayani makan di tempat. Sidang dipimpin langsung Hakim Hidayat S.H., M.Hum. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO