Nurhudi Sosialisasikan 3 Perundang-undangan Tahap III kepada Warga Jogodalu Gresik

Nurhudi Sosialisasikan 3 Perundang-undangan Tahap III kepada Warga Jogodalu Gresik Nurhudi saat sosialisasi perundangan tahap III di Pendopo Balai Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Sabtu (17/7/2021). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi NasDem DPRD Nurhudi Didin Arianto menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap III, di Pendopo Balai Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Sabtu (17/7/2021).

Nurhudi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, Perda No. 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR), dan Perda No. 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Di hadapan 50 peserta sosialisasi yang menjalankan protokol kesehatan (prokes), Gus Nur, sapaan akrabnya selain menjabarkan soal regulasi ketiga perda, juga menerangkan tugas dan fungsi utama DPRD.

"Fungsi DPRD kabupaten atau kota ada tiga yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan," ucapnya.

Dijelaskan, fungsi legislasi seperti membuat atau membentuk peraturan daerah (perda), fungsi anggaran seperti pembahasan APBD bersama bupati, dan fungsi pengawasan berupa mengawasi jalannya pelaksanaan produk hukum peraturan daerah (perda), dan jalannya pemerintahan.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"DPRD yang beranggotakan 50 orang. Dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh 4 alat kelengkapan DPRD (AKD) berupa Komisi I, II, III, dan IV," jelasnya.

Ia juga menjelaskan tugas masing-masing. Dimulai dari Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum dengan mitra kerja di antaranya Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Inspektorat, BKD, dan OPD lain.

Komisi II, membidangi perekonomian, dan pendapatan, dengan mitra kerja BPPKAD, PDAM, DPMPTSP, dan sejumlah OPD. Komisi III membidangi pembangunan dengan mitra kerja DPUTR, DKPP, dan sejumlah OPD lain.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

"Sementara Komisi IV membidangi kesra dan pendidikan dengan mitra Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bagian Kesra dan sejumlah OPD lain," terang Ketua Bapemperda ini.

Gus Nur lebih jauh menjelaskan, sosialisasi produk hukum daerah berupa perda ini bertujuan agar masyarakat tahu dan paham regulasi-regulasi yang baru diterbitkan pemerintah.

"Dengan sosialisasi ini, masyarakat yang hadir bisa menyampaikan tanggapannya terkait keberadaan ketiga perda tersebut," pungkasnya. (hud/ian)

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO