GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Korps (Kakor) Sabhara Baharkam Mabes Polri Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gresik, untuk melihat secara langsung pelaksanaan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Kedatangan Kakor Sabhara Baharkam disambut langsung Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Telogodendo Gresik Meluap
Dalam kunjungannya, jenderal polisi dengan dua bintang di pundaknya itu melakukan pengecekan kegiatan penyekatan, vaksinasi, kampung tangguh semeru (KTS), dan Posko Darurat.
Irjen Pol Nanang Avianto tidak sendiri. Ia juga didampingi Dirpotmas Brigjen Pol Edy Murbowo dan Kaden Perintis Sabhara Kombes Pol Henik Maryanto.
"Kunjungan ke Gresik untuk mengecek langsung pelaksanaan PPKM Darurat. Memastikan penanggulangan sebaran virus Covid-19 berjalan optimal," ucap Nanang.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Sabet 8 Penghargaan di IGA 2025
Saat memasuki gapura selamat datang di Kabupaten Gresik, Nanang langsung memantau pelaksanaan penyekatan di simpang empat Nippon Paint Kecamatan Kebomas. Kemudian bergerak ke Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) untuk memantau fasilitas isolasi mandiri (isoman).
Selanjutnya, ke Gedung Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP) di Jalan Jaksa Agung Suprapto melihat langsung pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, yang beberapa waktu lalu menuai apresiasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Tak sampai di situ, Kakor Shabara juga meninjau posko PPKM Darurat di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas.
Baca Juga: Lewat Program Jaksa Sahabat Tani, Pemkab Gresik, Kejati Jatim dan Petrokimia Dukung Ketahanan Pangan
Menurutnya, sistem penanganan Covid-19 di Gresik sudah tersistem dengan baik. Ia meminta agar sistem ini terus dioptimalkan agar segera keluar dari pandemi Covid-19.
Ia juga mengapresiasi sinergi empat pilar, TNI-Polri, Pemkab, dan Dinkes Gresik dalam memotori upaya penanganan Covid-19. Nanang berharap kolaborasi yang selama ini dibangun tetap dijaga dan ditingkatkan. Terlebih kebijakan PPKM Darurat sudah ditetapkan untuk diperpanjang hingga nanti 26 Juli 2021.
"Kami berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19. Semua ini ditempuh demi keselamatan masyarakat. Empat pilar sudah optimal, namun harus diimbangi kesadaran disiplin prokes dari masyarakat," tutupnya. (hud/ian)
Baca Juga: Wakil Gubernur Lemhannas Kunjungi Smelter PT Freeport di Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News