TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Pemusnahan barang bukti perkara ini merupakan salah satu dari serangkaian agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman Kejari Trenggalek dan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Rabu (22/7).
Kepala Kejari Trenggalek, Darfiah, S.H. mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 43 perkara.
"Ada judi, ada perkara penipuan dan penggelapan, ada obat-obatan narkotika, ada pembunuhan, dan ada penganiayaan, seluruhnya 43 perkara," kata Darfiah usai melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Kejari Tuban Musnahkan Berbagai BB dari Kasus Pidana Inkracht Periode Januari-Juni 2024
Dikatakan oleh Darfiah, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan barang bukti untuk yang kedua kalinya di tahun 2021 saat ini. "Ini yang kedua untuk tahun 2021," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan meliputi miras 216 botol dari berbagai merek, HP dari berbagai merek 20 unit, sabu 2 paket, judi 1 paket, narkoba 2 paket, dan 1 buah barang bukti kasus penipuan berupa gentong. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News