BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kota Blitar masih akan melaksanakan PPKM. Hal ini setelah Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Berdasarkan hasil evaluasi, Kota Blitar masih berada pada PPKM level 4.
Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, ketentuan PPKM level 4 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
"Dalam ketentuan tersebut tempat umum, fasilitas umum, tempat wisata masih dilarang untuk beroperasi," ujar Santoso, Senin (26/7/2021).
Namun, lanjut Santoso, ada beberapa kelonggaran dalam PPKM lanjutan kali ini. Di antaranya, pedagang kaki lima (PKL) diberi waktu berjualan satu jam lebih lama. Penjual makanan juga diperbolehkan melayani makan di tempat, namun waktu dan pengunjungnya dibatasi.
"Ada kelonggaran. Jadi boleh buka lebih lama dan boleh melayani makan di tempat namun jumlah pengunjung dan waktunya dibatasi. Selain untuk menekan kasus Covid-19, kelonggaran ini diberikan agar perekonomian tetap berjalan," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Kasus Covid-19 di Kota Blitar naik signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Dalam tiga hari terakhir, jumlah tercacat ada 361 kasus positif baru. Perinciannya, pada 23 Juli ada tambahan 177 kasus, kemudian pada 24 Juli ada tambahan 68 kasus, dan pada 25 Juli bertambah 116 kasus. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News