NGAWI, BANGSAONLINE.com - Danramil Kwadungan Kapten Caj Muslih bersama tiga pilar melakukan blusukan ke rumah warga yang akan menggelar hajatan pada masa penerapan PPKM Darurat ini, Selasa (27/7).
Orang nomor satu di Koramil Kwadungan itu memberikan imbauan kepada warga yang akan menggelar hajatan selama masa PPKM Darurat ini agar sebaiknya ditunda dulu.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Pemerintah melarang resepsi pernikahan digelar selama masa PPKM Darurat Jawa - Bali. Larangan itu tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
"Dalam aturan itu, pemerintah secara resmi melarang masyarakat yang akan menggelar hajatan pernikahan karena akan menimbulkan kerumunan masa," jelas Kapten Caj Maslih.
Selain itu, Maslih juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu bekerja sama mendukung pemerintah pusat maupun daerah dalam percepatan penanganan Covid-19 ini.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
"Tujuan kita untuk mengajak pada masyarakat agar bersama-sama mendukung pemerintah tentang mencegah penyebaran virus Covid-19. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News