NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mengawal penerapan PPKM Level IV serta mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi, Koramil Padas bersama Polsek Padas menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Jalan Raya Ngawi-Caruban, Rabu (28/7/2021).
Sertu Agus, Anggota Koramil Padas menyampaikan bahwa kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
"Kami bersama bhabinkamtibmas memberhentikan pengendara baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan tidak memakai masker, selanjutnya diberikan imbauan dan pemahaman pentingnya menggunakan masker bila berada di luar rumah demi antisipasi penyebaran virus corona," ujar Sertu Agus kepada BANGSAONLINE.com.
Dalam kegiatan operasi yustisi kali ini, bagi para pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker diberikan sanksi berupa teguran dan tindakan dengan tujuan memberikan efek jera, sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak mengulangi pelanggarannya.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. (nal/sof/zar)
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News