Simpang Siur Info Syarat Vaksin untuk Bansos, Wagub Emil Terjun ke Lokasi Penyaluran

"Kalau penyaluran bansos ini disyaratkan harus sudah vaksin, kendalanya ada di vaksinnya bukan di pemkotnya, memang sebenarnya masih nunggu," ujarnya.

Terkait peristiwa di Sumenep di mana warga penerima BST menolak program vaksinasi di tempat, Emil merespons, “Itu berbeda dengan di sini (Surabaya), karena kalau pemerintah bisa menyediakan vaksinasi di lokasi penyaluran BST, artinya tidak ada kendala suplai vaksin. Namun demikian, saya harus berkoordinasi dulu dengan berbagai pihak sebelum merespons peristiwa di sana (Sumenep)," tandasnya.

"Karena, meskipun ada vaksinnya, di tengah semangat pemerintah ingin menggenjot penyaluran bansos termasuk dengan 'dirapel' langsung beberapa bulan di sekali penyaluran, maka apakah kalau warga tersebut merasa belum siap divaksin lantas ditahan pencairan bansosnya? Ini yang mesti saya cek segera dengan penuh seksama, karena di sisi lain, kita juga tahu di setiap daerah, ada strategi yang berbeda untuk menggenjot vaksinasi sesuai konteks lokal," tambahnya.

Emil turut menunjukkan isi Perpres No 14 Tahun 2021 Pasal 13a Ayat 4 yang menjelaskan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau; 3) Denda.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Simpang Siur Info Syarat Vaksin untuk Bansos, Wagub Emil Terjun ke Lokasi Penyaluran - Halaman 2