BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Madura Vinca Meltasari menyerahkan santunan kematian Rp 1,134 miliar kepada 27 ahli waris guru madin dan guru ngaji peserta BPJS di Pendopo Agung Bangkalan, Rabu (4/8/2021). Masing-masing mendapat Rp 42 juta.
"Ada 27 ahli waris yang menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan, masing-masing menerima Rp 42 juta," kata Vinca Meltasari.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024
Ia menjelaskan, saat ini sudah 8 ribu lebih guru madin yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dari total 9.312 guru madin yang menerima insentif. "Dengan membayar premi Rp 10 ribu per bulan selama aktif menjadi penerima insentif guru madin," jelasnya.
Ia berharap kepada guru madin yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Juga kepada semua badan usaha agar segera bergabung untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena banyak sekali manfaat yang bisa didapat.
"Karena manfaat yang diterima sangat tinggi dibandingkan dengan premi yang dibayarkan. Hanya dengan premi Rp 10 ribu sudah mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun, bahkan ada jaminan kehilangan pekerjaan," terangnya.
Baca Juga: Risa'i Resmi Dilantik sebagai Ketua PGRI Bangkalan Masa Bakti 2024-2029
"Semua badan usaha agar mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, mengingat manfaat sangat tinggi dibandingkan dengan preminya," imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa program BPJS yang terbaru saat ini sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan, tanpa ada penambahan premi. Oleh sebab itu, ia meminta kepada para pengusaha agar dapat mengikutkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena rugi kalau para tenaga kerja tidak ikut, mengingat di wilayah Madura sampai saat ini masih sekitar 40 persen tenaga kerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (uzi/zar)
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News